MURIA PANAH SAKTI JASA UNDER NAME IMPORT BY AIR & SEA

 


Pengertian Tahapan Dalam Proses Barang Import

Apabila kita memasuki suatu wilayah negara secara darat, laut / udara, kita diwajibkan melewati custom , dimana barang masuk tersebut akan melewati tahapan – tahapan proses pemeriksaan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan di setiap Negara.

Dan barang yang datang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia akan diperlakukan sebagai “barang impor” dan akan dikenai bea masuk. Pemasukan barang ke Indonesia dilakukan verifikasi kepabeanan, yaitu verifikasi dokumentasi dan fisik.

Pemasukan barang ke Indonesia harus diberitahukan kepada Otoritas Pabean dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Pabean (PIB). Untuk dapat memenuhi kewajiban kepabeanan, importir harus mendaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Usaha.

Custom Clearance adalah tahapan / proses penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait dalam proses ekspor dan import barang sampai dengan tahap dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk barang terkait oleh Customs setempat.

Di Indonesia istilah ini sangat umum digunakan dalam bidang ekspor import. Prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri juga melewati tahapan proses yang sangat ketat di Bea Cukai. Dan wajib dipatuhi oleh para importir.

1. Persiapan

Sebelum melakukan Import dari luar negeri bisa dipastikan untuk harus berkoordinasi dengan bagian purchasing yang membeli produk tersebut. Jika menggunakan jasa Forwarder Anda bisa melepaskan segala kebutuhan keperluan Import kepada pihak Forwarder Anda.
 

2. Laporan

Setelah pihak eksportir memastikan barang sudah siap akan dikirim, maka harus menanyakan dahulu kepada pihak pengirim perihal perkiraaan waktu kedatangan barang tersebut di pelabuhan. Eksportir biasanya juga melakukan pengiriman berkas berkas. Di dokumen ini kita bisa melihat estimasi kedatangan, kuantitas barang yang dikirim, Jenis via pengiriman, packaging dan informasi lainnya yang diperlukan di Negara penerima barang.
 

3. Koordinasi dengan Bea Cukai

Setelah kita mendapatkan informasi lengkap dari pihak eksportir, selanjutnya lakukanlah koordinasi dengan pihak Forwarder dan pihak Forwarder akan berkoordinasi lanjut dengan Bea Cukai untuk memberitahukan perkiraan waktu kedatangan barang yang akan di import. Dalam hal ini mungkin pihak Bea Cukai akan segera melakukan persiapan untuk menentukan di blok mana kiriman tersebut akan di bongkar dan akan diperiksa.
 

4. Koordinasi dengan Forwarder / PPJK

Jika perusahaan anda bukan perusahaan logistik, segeralah kita berkoordinasi dengan pihak Forwarder untuk memakai jasa pengangkutan barang dari pelabuhan ke tempat perusahaan kita berada. Dalam hal ini pengangkutan barang dilakukan setelah dilakukan pengecekan secara detail dari Bea Cukai dan biasanya pihak Forwarder/PPJK yang akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai.
 

5. Pengecekan Dokumen

Setelah barang tiba, pihak Forwarder/PPJK akan melakukan proses pengecekan bersama pihak Bea Cukai, untuk menentukan kriteria barang tersebut, apakah semuanya telah sesuai dengan dokumen pelengkap lainya atau tidak.  Jika belum lengkap / belum sesuai maka akan membutuhkan waktu tambahan lagi dan dapat dikenakan denda yang jumlahnya tidak sedikit oleh Pihak Bea Cukai.
 

6. Gudang Penyimpanan

Setelah melakukan pengecekan, jika sudah lengkap dan sesuai tentunya harus segera ditindak lanjuti oleh Forwarder ke perusahaan penerima barang tersebut karena jika tidak, barang akan disimpan di pelabuhan atas nama Bea Cukai dan kita wajib membayar biaya yang tidak sedikit untuk storage/gudang (penyimpanan). Maka dari itu kinerja yang cepat dan teliti sangat dibutuhkan dalam penyedia jasa custom clearance.
 

7. Pengambilan Barang

Setelah semua dokumen telah selesai dan mendapat persetujuan pengeluaran barang oleh Bea Cukai maka kita harus segera berkoordinasi dengan pihak Forwarder/PPJK yang telah kita tentukan sebelumnya.  Terkait dengan kapan perkiraan barang akan sampai ke tempat yang telah kita tentukan.


Sistem Penjaluran Custom Clearance Bea cukai

Kenapa saat melakukan kegiatan importasi perusahaan mereka terkadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau ? Pemeriksaan akan dilakukan dengan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi barang tersebut yang akan menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning dan jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

1. Jalur Hijau

Jalur ini diperuntukkan untuk importir yang sudah terbukti dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor yang bersifat beresiko rendah (low risk)

2. Jalur merah

Jalur yang akan dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus dan juga importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi oleh pemerintah, pengurusannya diharuskan menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang.
 

3. Jalur Kuning

Jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
 

4. Jalur Prioritas 

Khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.

Seorang custom clearence dipastikan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas tentang ekspor import, akan sangat baik lagi jika Anda memang memiliki pengetahuan tentang logistik karena pengetahuan mengenai hal ini memang sangat dibutuhkan dalam hal bidang Kepabeanan.

Tentunya tahapan ini masih sangat sederhana, masih banyak lagi prosedur tahapan/pengurusan yang harus dilewati custom clearance, yang berlaku di Indonesia dan tahapanan ini bisa berbeda di Negara lain.

 


Untuk Info Hub Cs: 0813 1513 0977

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA PROSES PENGELUARAN BARANG IMPORT VIA AIR & SEA