Pengertian Tahapan Dalam Proses Barang Import
Apabila
kita memasuki suatu wilayah negara secara darat, laut / udara, kita
diwajibkan melewati custom , dimana barang masuk tersebut akan melewati
tahapan – tahapan proses pemeriksaan terlebih dahulu sesuai ketentuan
yang sudah ditetapkan di setiap Negara.
Dan
barang yang datang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia
akan diperlakukan sebagai “barang impor” dan akan dikenai bea masuk.
Pemasukan barang ke Indonesia dilakukan verifikasi kepabeanan, yaitu
verifikasi dokumentasi dan fisik.
Pemasukan barang ke Indonesia harus diberitahukan kepada Otoritas Pabean dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Pabean (PIB). Untuk dapat memenuhi kewajiban kepabeanan, importir harus mendaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Usaha.
Custom
Clearance adalah tahapan / proses penyelesaian dan pengurusan berbagai
dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait dalam proses ekspor
dan import barang sampai dengan tahap dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk barang terkait oleh Customs setempat.
Di
Indonesia istilah ini sangat umum digunakan dalam bidang ekspor import.
Prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri juga
melewati tahapan proses yang sangat ketat di Bea Cukai. Dan wajib
dipatuhi oleh para importir.
1. Persiapan
Sebelum
melakukan Import dari luar negeri bisa dipastikan untuk harus
berkoordinasi dengan bagian purchasing yang membeli produk tersebut.
Jika menggunakan jasa Forwarder Anda bisa melepaskan segala kebutuhan
keperluan Import kepada pihak Forwarder Anda.
2. Laporan
Setelah
pihak eksportir memastikan barang sudah siap akan dikirim, maka harus
menanyakan dahulu kepada pihak pengirim perihal perkiraaan waktu
kedatangan barang tersebut di pelabuhan. Eksportir biasanya juga
melakukan pengiriman berkas berkas. Di dokumen ini kita bisa melihat
estimasi kedatangan, kuantitas barang yang dikirim, Jenis via
pengiriman, packaging dan informasi lainnya yang diperlukan di Negara
penerima barang.
3. Koordinasi dengan Bea Cukai
Setelah
kita mendapatkan informasi lengkap dari pihak eksportir, selanjutnya
lakukanlah koordinasi dengan pihak Forwarder dan pihak Forwarder akan
berkoordinasi lanjut dengan Bea Cukai untuk memberitahukan perkiraan
waktu kedatangan barang yang akan di import. Dalam hal ini mungkin pihak
Bea Cukai akan segera melakukan persiapan untuk menentukan di blok mana
kiriman tersebut akan di bongkar dan akan diperiksa.
4. Koordinasi dengan Forwarder / PPJK
Jika
perusahaan anda bukan perusahaan logistik, segeralah kita berkoordinasi
dengan pihak Forwarder untuk memakai jasa pengangkutan barang dari
pelabuhan ke tempat perusahaan kita berada. Dalam hal ini pengangkutan
barang dilakukan setelah dilakukan pengecekan secara detail dari Bea
Cukai dan biasanya pihak Forwarder/PPJK yang akan berkoordinasi dengan
pihak Bea Cukai.
5. Pengecekan Dokumen
Setelah
barang tiba, pihak Forwarder/PPJK akan melakukan proses pengecekan
bersama pihak Bea Cukai, untuk menentukan kriteria barang tersebut,
apakah semuanya telah sesuai dengan dokumen pelengkap lainya atau
tidak. Jika belum lengkap / belum sesuai maka akan membutuhkan waktu
tambahan lagi dan dapat dikenakan denda yang jumlahnya tidak sedikit
oleh Pihak Bea Cukai.
6. Gudang Penyimpanan
Setelah
melakukan pengecekan, jika sudah lengkap dan sesuai tentunya harus
segera ditindak lanjuti oleh Forwarder ke perusahaan penerima barang
tersebut karena jika tidak, barang akan disimpan di pelabuhan atas nama
Bea Cukai dan kita wajib membayar biaya yang tidak sedikit untuk
storage/gudang (penyimpanan). Maka dari itu kinerja yang cepat dan
teliti sangat dibutuhkan dalam penyedia jasa custom clearance.
7. Pengambilan Barang
Setelah
semua dokumen telah selesai dan mendapat persetujuan pengeluaran barang
oleh Bea Cukai maka kita harus segera berkoordinasi dengan pihak
Forwarder/PPJK yang telah kita tentukan sebelumnya. Terkait dengan
kapan perkiraan barang akan sampai ke tempat yang telah kita tentukan.
Sistem Penjaluran Custom Clearance Bea cukai
Kenapa
saat melakukan kegiatan importasi perusahaan mereka terkadang terkena
jalur merah dan kadang terkena jalur hijau ? Pemeriksaan akan dilakukan
dengan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang
melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan
profil komoditi barang tersebut yang akan menghasilkan penjaluran barang
impor. Bukan hanya merah dan hijau, penjaluran barang impor juga ada
yang jalur kuning dan jalur hijau merupakan proses pelayanan dan
pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan
fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
1. Jalur Hijau
Jalur
ini diperuntukkan untuk importir yang sudah terbukti dengan track
record yang baik dan dari segi komoditi impor yang bersifat beresiko
rendah (low risk)
2. Jalur merah
Jalur
yang akan dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki
catatan-catatan khusus dan juga importir dengan risiko tinggi karena
track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi oleh
pemerintah, pengurusannya diharuskan menggunakan jasa customs broker
atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang.
3. Jalur Kuning
Jalur
ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari
segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur
tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan
dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem,
adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang
memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
4. Jalur Prioritas
Khusus
untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir
jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem
otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi
pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance
Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan
ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
Seorang custom clearence dipastikan
harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas tentang ekspor
import, akan sangat baik lagi jika Anda memang memiliki pengetahuan
tentang logistik karena pengetahuan mengenai hal ini memang sangat
dibutuhkan dalam hal bidang Kepabeanan.
Tentunya
tahapan ini masih sangat sederhana, masih banyak lagi prosedur
tahapan/pengurusan yang harus dilewati custom clearance, yang berlaku di
Indonesia dan tahapanan ini bisa berbeda di Negara lain.
Untuk Info Hub Cs: 0813 1513 0977
Komentar
Posting Komentar